Ridwan Kamil Sanksi Tegas 2 Pabrik Tekstil Pelanggar PPKM Darurat di Bandung

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak di dua pabrik tekstil. (Foto: Pendam Siliwangi)

Pelanggaran juga ditemukan di PT Candratex Sejati, Jalan Cisirung, Kabupaten Bandung. Perusahaan tersebut bahkan masih melakukan WFO 100 persen kepada karyawannya. Kang Emil pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Di pabrik kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan. Ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya (PT Candratex Sejati) masih 100 persen," tutur Kang Emil.

Gubernur Jabar mengatakan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), namun harus tetap mematuhi aturan PPKM Darurat. "Saya paham, tapi karyawannya masih 100 persen. Ini akan terus kami tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," ucap Gubernur.

Kang Emil menekankan, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi. "Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM darurat kurva kita tinggi, tapi dengan PPKM darurat akan landai," ujar Kang Emil.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pangdam Siliwangi Sidak 2 Pabrik Tekstil di Bandung, Cek Penerapan PPKM Darurat

57 tahun lalu

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

Pesan Menyentuh Ridwan Kamil usai Cerai dengan Atalia Praratya

57 tahun lalu

Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal