Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dicicil, Bayar Penuh Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang perusahaan swasta mencicil THR. (Foto: ist/Ilustrasi)

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui WA telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya. 

Untuk diketahui, Menaker RI, Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengusaha Janji Tidak Cicil THR ke Karyawan, Ini Tanggapan Menaker

57 tahun lalu

THR ASN Cair Hari Ini, Apa Bedanya dengan THR Karyawan Swasta?

57 tahun lalu

THR untuk ASN di Lombok Tengah Capai Rp40 Miliar

57 tahun lalu

Siap-siap Cek Rekening, THR PNS Cair Mulai Hari Ini

57 tahun lalu

Pemkab OKU Anggarkan Rp26 Miliar untuk THR ASN, Dibayar H-10 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal