Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dicicil, Bayar Penuh Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang perusahaan swasta mencicil THR. (Foto: ist/Ilustrasi)

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan tidak mencicil THR karyawan telah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker. 

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/203). 

Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan. 

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," ungkapnya.

Untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, Rachmat mengatakan, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengusaha Janji Tidak Cicil THR ke Karyawan, Ini Tanggapan Menaker

57 tahun lalu

THR ASN Cair Hari Ini, Apa Bedanya dengan THR Karyawan Swasta?

57 tahun lalu

THR untuk ASN di Lombok Tengah Capai Rp40 Miliar

57 tahun lalu

Siap-siap Cek Rekening, THR PNS Cair Mulai Hari Ini

57 tahun lalu

Pemkab OKU Anggarkan Rp26 Miliar untuk THR ASN, Dibayar H-10 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal