Saat Ditangkap Melawan, Pelaku Curas di Cirebon Ditembak Polisi

Antara
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda (Foto Antara)

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 hari lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal