Sabu Ditempel di SPBU Manonjaya, Pengedar Narkoba Ditangkap BNN Kota Tasikmalaya

Asep Juhariyono
BNNK Tasikmalaya menangkap pengedar narkoba yang dengan cara sistem tempel. (Foto iNews/Asep Juhariyono).



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Minta Maaf, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS Siap Disanksi

1 bulan lalu

Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Viral Hujat Pasien BPJS Yurizal Minta Maaf

2 bulan lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Berkekuatan Magnitudo 4,2

7 bulan lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal