Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini

Agung Bakti Sarasa
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

"Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan, itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang persidangan tiba-tiba riuh dengan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.

"Ga usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja," kata Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

1 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

4 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

9 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

17 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal