"Korban ini memiliki kemampuan bela diri. Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, korban dan warga menyerahkan pelaku ke anggota Polsek Regol," kata Aulia, Senin (20/1/2020).
BACA JUGA:
Heboh Teror Kekerasan Seksual Anak di Subang, Pelakunya Diduga Pria Bertopeng
Santri di Bogor Hilang Terseret Arus Sungai Cisindangbarang
Kepada petugas Unit Reskrim Polsek Regol yang dipimpin AKP Asep Wahidin, ujar Kapolsek, pelaku Triyanto mengaku sekali melakukan tindakan kriminal tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka Triyanto yang tinggal di Lengkong, Kota Bandung ini, dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Pengakuan pelaku baru sekali menjambret. Tapi akan kami selidiki lebih lanjut," kata Kapolsek.