Selain Eks Kapolsek Astanaanyar, 11 Anggotanya Juga Dipecat Gegara Narkoba

Agus Warsudi
Yuni Purwanti Kusuma Dewi, eks Kapolsek Astanaanyar telah dipecat dari dinas kepolisian. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Selain Yuni Purwamti Kusuma Dewi, Polda Jabar juga menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan kepada 11 eks anggota Polsek Astanaanyar yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Ke-11 orang itu kini sudah bukan lagi anggota Polri.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 eks anggota Polsek Astanaanyar telah di-PTDH atau dipecat dari dinas kepolisian. Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggota yang terbukti mengonsumsi sabu lagi anggota Polri.

Khusus Yuni Purwanti Kusuma Dewi, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, kata Yohan, yang bersangkutan sempat mengajukan banding ke Propam Mabes Polri. Namun pengajuan bandingnya, kata Kabid Propam Polda Jabar, ditolak oleh Propam Mabes Polri. 

"Untuk kasus yang eks Kapolsek Astanaanyar dan 11 anggot terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH. Artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang (menyalahgunakan) narkoba pasti kita PTDH," kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Jabar, Rabu (29/12./2021).

Selama 2021, ujar Kombes Pol Yohan Priyoto, sebanyak 19 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar telah dipecat atau dikenakan PTDH. Mereka sebagian besar melakukan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan sisanya disersi dan indisipliner.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Kabar Terbaru Eks Kapolsek Astanaanyar, Kabid Propam Polda Jabar: Sudah Di-PTDH

57 tahun lalu

Olah TKP, Polisi Amankan Lokasi Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

Polda Jabar Bentuk Tim Pemburu Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal