Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

iNews TV
Sebanyak 19 terdakwa penjual bayi ke Singapura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

Kuasa hukum Siu Ha, Lilis Oktavanya Siahaan menegaskan, kliennya merasa ada ketidaksesuaian dalam dakwaan tersebut. "Klien kami menilai ada kronologi dalam uraian dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan tindakan yang sebenarnya dia lakukan dalam perkara ini," ujar Lilis usai persidangan. 

Atas perbuatan mereka, ke-19 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara yang sangat berat. 

Majelis Hakim PN Bandung memutuskan menunda persidangan selama satu minggu ke depan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

5 bulan lalu

Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan

6 jam lalu

Truk Tabung Gas Tabrak Sejumlah Kendaraan hingga Gerobak Bakso di Bandung, Pesepeda Tewas

19 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

1 hari lalu

Driver Online di Bandung Hilang usai Antar Pesanan Makanan ke Dago, Istri Cemas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal