Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

iNews TV
Sebanyak 19 terdakwa penjual bayi ke Singapura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

Kuasa hukum Siu Ha, Lilis Oktavanya Siahaan menegaskan, kliennya merasa ada ketidaksesuaian dalam dakwaan tersebut. "Klien kami menilai ada kronologi dalam uraian dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan tindakan yang sebenarnya dia lakukan dalam perkara ini," ujar Lilis usai persidangan. 

Atas perbuatan mereka, ke-19 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara yang sangat berat. 

Majelis Hakim PN Bandung memutuskan menunda persidangan selama satu minggu ke depan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

57 tahun lalu

Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal