Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

iNews TV
Sebanyak 19 terdakwa penjual bayi ke Singapura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.idPengadilan Negeri (PN) Kota Bandung menggelar sidang perdana kasus perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang melibatkan penjualan bayi ke luar negeri, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 19 orang terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan peran yang berbeda-beda dalam rantai kejahatan tersebut. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh otak pelaku bernama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai.

Jaksa membeberkan bahwa 19 terdakwa ini bekerja dalam sistem klaster yang sangat terorganisasi. Rinciannya, klaster dokumen bertugas memalsukan dokumen kependudukan. Klaster orang tua palsu bertugas mencari dan berperan sebagai orang tua fiktif untuk memuluskan proses administrasi.

Selain itu, klaster penampung yang bertugas menyediakan tempat persembunyian bayi sebelum dikirim. Klaster kurir internasional bertugas mengantar bayi ke Singapura sekaligus merangkap sebagai pengasuh selama perjalanan. Klaster logistik mengirim bayi dari Jakarta menuju Pontianak (Kalimantan) sebagai jalur transit sebelum ke luar negeri dan klaster perekrut mencari bayi-bayi yang akan dijual dari berbagai daerah. 

Kejahatan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023. Motif utamanya adalah ekonomi, di mana terdakwa utama, Lie Siu Luan, mendapatkan pesanan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) untuk mencarikan bayi adopsi ilegal.

Demi imbalan besar, sindikat ini bergerak secara masif. Setiap bayi yang berhasil didapatkan dihargai hingga ratusan juta rupiah. Dana besar inilah yang digunakan untuk membiayai operasional jejaring yang melibatkan banyak pihak.

Sindikat ini akhirnya runtuh setelah polisi melakukan penggerebekan pada Juli 2025. Saat itu, polisi berhasil menyelamatkan sejumlah bayi. Namun, dalam dakwaan terungkap masih ada tujuh bayi yang sempat dikirim ke Pontianak dan direncanakan akan segera dibawa menyeberang ke Singapura. 

Suasana sidang sempat memanas ketika salah satu terdakwa, Siu Ha alias Lai Siu Ha, mengajukan protes keras. Siu Ha, yang didakwa sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu, menilai uraian kronologi jaksa tidak sesuai fakta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

57 tahun lalu

Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal