Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim

Agus Warsudi
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Kedua terdakwa menawarkan investasi Pembelian Tanah, Pembangunan Vila dan Pembelian DO BBM dengan janji-janji yang ditawarkan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja," kata Yendri Aidil Fiftha.

Transaksi antara korban dengan terdakwa berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Akibat dugaan penipuan dan penggelapan ini korban mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. "Total kerugian Rp 58.493.205.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Yendri.

Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah. SPBU, vila, dan tanah tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi

57 tahun lalu

Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

57 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal