Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Pekan Depan secara Online di PN Bandung

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar bin Smith dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa).

Diketahui, pascapenetapan Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Jabar. Selain Habib Bahar, penyidik juga melimpah berkas perkara tersangka lain Tatan Rustandi. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar di sebuah masjid di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan ke Kejati Jabar antara lain, flashdisk, satu unit laptop, handphone, screenshoot unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH", serta barang bukti lain.

Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Didampingi 40 Pengacara di Sidang Perkara Penyebaran Hoaks di Bandung

57 tahun lalu

Kejati Jabar Limpahkan Perkara Penyebaran Hoaks Habib Bahar ke PN Bandung

57 tahun lalu

Pemotor Kepergok Simpan Sabu di Dalam Mulut, Ngaku Beli dari Kampung Bahari

57 tahun lalu

Setelah Bahari, Kapolda Metro Jaya Incar Kampung Ambon untuk Dibersihkan dari Narkoba

57 tahun lalu

Berkas Dilimpahkan Dalam Waktu Dekat, Habib Bahar Segera Disidang di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal