Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas

Agus Warsudi
Ahli hukum pidana UI Floradianti hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jabar, Senin (2/1/2022). Persidangan diwarnai aksi unjuk rasa massa organisasi kemasyarakat (ormas).

Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa. Aksi unjuk rasa tersebut terjadi sebelum persidangan digelar di PN Balebandung pada Senin siang.

Sementara itu, pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Floradianti. Di persidangan, ahli hukum pidana Floradianti memberi penjelasan terkait Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Untuk Pasal TPPU, Floradianti menyebut dapat diterapkan azas pembuktian terbalik atas kasus itu. Penyitaan aset atas hasil kejahatan dapat dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

"Jadi harus dibuktikan?" kata Rendra T Putra, kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim

57 tahun lalu

Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi

57 tahun lalu

Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal