Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas

Agus Warsudi
Ahli hukum pidana UI Floradianti hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Semua harus dibuktikan unsurnya," kata Floradianti.

Seusai persidangan, Rendra menilai keterangan saksi Floradianti bersifat normatif. Dia menilai unsur Pasal 372 dan Pasal 378 bakal sulit dibuktikan atas perkara yang menjerat kliennya. 

Kalau pun terbukti, perkara yang menjerat kliennya masuk ke dalam ranah perdata. "Rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan). Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu disampaikan. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga," ujar Rendra.

Ketika masuk ke ranah perdata, unsur pidana dalam perkara itu harus dibuktikan dengan didasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan. 

Pekan depan, pihak Irfan bakal menghadirkan saksi yang meringankan termasuk dua saksi ahli untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari jaksa.

"Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim

57 tahun lalu

Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi

57 tahun lalu

Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal