Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Tiga jenderal NII, terdakwa perkara makar, Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara di PN Garut, Kamis (10/3/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Sidang lanjutan perkara makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (12/5/2022). Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa hukuman berbeda. 

Terdakwa Jajang Koswara dan Ikin Sodikin dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ujer dituntut hukuman lebih ringan, hanya 2 tahun penjara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang juga JPU dalam perkara itu, Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan itu didasarkan atas bukti dan saksi dalam persidangan. Menurutnya, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah pasal yang dilanggar dinilai terbukti.

“Dari pasal yang terbukti itu kami terapkan dalam tuntutan. Sebetulnya semuanya terbukti, mulai pasal 107 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar. Kemudian pasal penghinaan tentang lambang negara dan undang-undang ITE,” kata Ariyanto kepada wartawan. 

Namun, ujar Ariyanto, JPU lebih cenderung untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam hal undang-undang makar. “Karena kita berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tebing Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Bandung-Garut Nyaris Terputus

57 tahun lalu

Cari Korban Terseret Ombak di Sayang Heulang Garut, Tim SAR Sisir Tengah Laut

57 tahun lalu

Tasik Menuju Garut Lewat Salawu Kampung Naga Macet, Kondisi Hujan Deras

57 tahun lalu

SAR Gabungan Cari Wisatawan Hanyut di Pamengpeuk Garut, Sisir Darat dan Pantai 

57 tahun lalu

Wisatawan asal Sumedang Hilang Tenggelam di Muara Cilautereun Pameungpeuk Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal