Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur Ditangkap, Dipakai untuk Mobil Bodong

Antara
Ilustrasi (Foto: Antara)

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap STNK palsu yang telah banyak tersebar di wilayah hukum Jawa Barat dan Cianjur khususnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancamam hukuman minimal 7 tahun penjara.

"Kemungkinan besar barang bukti dan tersangka akan bertambah karena ini merupakan jaringan antarprovinsi," katanya.

Sementara CM otak pemalsuan STNK, mengatakan mendapat keuntungan Rp250.000 sampai Rp1 juta untuk membuat STNK yang sangat mirip dengan aslinya. Bahkan dia mendapat plastik hologram pajak asli dari seseorang di luar kota.

"Kalau yang minta tolong dibuatkan mungkin sudah ratusan, saya tidak ingat berapa banyak. Proses pemalsuan menggunakan pensil atau cetak melalui printer, harganya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp2,5 juta per STNK," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juli 2026, Cek Lokasinya

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sukabumi Jabar, Berkekuatan Magnitudo 3,8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal