Social Commerce Dilarang, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

Arif Budianto
Pemkot Bandung mengikuti regulasi dari pemerintah pusat soal pengaturan social commerce. (Foto: Ilustrasi)

"Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," tuturnya. 

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk. Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli. 

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Jokowi Minta Media Sosial dan E-commerce Dipisah

57 tahun lalu

Makin Diminati, Lagu Jadi Sarana Kreatif Bercerita dan Promosi Bisnis

57 tahun lalu

Belanja Online Kini Makin Seru dengan Live Streaming!

57 tahun lalu

Ini 5 Rekomendasi Alat Olahraga yang Bisa Dibeli saat Promo Ulang Tahun Blibli!

57 tahun lalu

5 Tips Cerdas Memanfaatkan Promo Beras untuk Belanja Lebih Hemat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal