Sopir Mobil Boks yang Tabrak Rombongan Polisi di Bandung Jadi Tersangka

Yuwono
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan. (Foto: iNews/Yuwono)

“Makanya hasil urine dan pemeriksaan kelaikan kendaraan akan menentukan pasal yang kami sangkakan. Jika mengonsumsi miras berarti ada unsur kesengajaan karena membahayakan orang lain atau murni kelalaian tergantung juga hasil uji kendaraan,” katanya.

Diketahui, tersangka Sukarta (45), warga Kabupaten Bandung yang mengemudikan mobil boks nopol D 8141 ZZ menabrak rombongan pasukan Raimas Polda Jabar yang dalam perjalanan pulang seusai mengamankan pertandingan Persib Bandung vs PS Tira Kabo, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung,Selasa malam (18/6/2019).

Saat menyisir jalur kepulangan suporter, mereka tiba-tiba diseruduk mobil boks yang melaju kencang di Jalan Raya Terusan Kopo, Kampung Cijagra, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, pukul 22.30 WIB. Akibat kecelakaan itu, enam polisi terlukan dan seorang di antaranya meninggal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 19 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

11 hari lalu

Polisi Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep di Bandung, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal