Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui berinisial M, remaja pria berusia 15 tahun. Dia berdomisili di wilayah Jalan Padasuka Nomor 186, Kelurahan Cibining Kaler, Kota Bandung.
Sementara itu, motif dugaan penganiayaan tersebut masih belum diketahui. Polisi masih memeriksa untuk mengungkap kronologi dan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
Korban bersama pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lembang untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Sejauh ini belum ada keterangan dari polisi setempat terkait kejadian penganiayaan tersebut.