Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu

Agus Warsudi
Kecelakaan maut Toyota HiAce menabrak truk di Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang mengakibatkan tiga orang tewas, Selasa (29/4/2025). (Foto: iNews)

Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka. Dengan dukungan dua alat bukti sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status saudara Imat kami naikkan menjadi tersangka,” katanya.

Penetapan tersangka Imat mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Gadis asal Wajo Ditemukan Tinggal Kerangka usai Hilang 2 Tahun, Dibunuh Sopir Travel

14 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Tampang Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Mayatnya dalam Jurang ke Morowali

16 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

2 bulan lalu

2 Bocah Kakak Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Polisi Curigai Lingkungan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal