Tak Pakai Masker, 10 Warga Dihukum Menyapu Alun-Alun Kota Cimahi

Adi Haryanto
Warga tidak memakai masker dihukum menyapu alun-alun Kota Cimahi. (Foto iNews/Adi Haryanto).

Sanksi sosial akan diterapkan selama dua bulan ke depan dan terus sosialisasi sebelum menerapkan denda materi.

"Supaya masyarakat juga tidak kaget, makanya sanksi sosial dulu baru sanksi materi," ucap dia.

Salah satu warga yang dihukum menyapu, Indra (27) mengakui jika dirinya tidak membawa masker. Saat itu dirinya sedang duduk di taman Alun-alun dan tidak bisa menghindar ketika ada razia.

Dia pun memilih untuk membersihkan sampah dan memakai rompi oranye daripada harus bayar denda Rp150.000.

"Masker saya hilang, jatuh ngga tahu dimana jadi kena razia ini. Ya buat peringatan bagus, tapi kalau harus bayar Rp150.000 berat, sayang uangnya, jadi mendingan bersih-bersih sampah," ucap Indra.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Update Gempa Dangkal di Cimahi, Getaran Dirasakan Kuat hingga Lembang

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Cimahi Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

3 bulan lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

3 bulan lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

5 bulan lalu

Gempa Hari Ini M 3,0 Guncang Cimahi, Getaran Terasa Kuat hingga Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal