Tak Pakai Masker, Warga Bogor Dihukum Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

Antara
Warga yang tidak mengenakan masker dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. (Foto: Antara)

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni pushup.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Aturan denda senilai Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada Pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
21 hari lalu

Kelas Rusak, Puluhan Siswa SD Negeri di Bogor Belajar Beratap Tenda

24 hari lalu

Pendaki Gunung Merbabu asal Bogor Tewas Diduga Serangan Jantung, Begini Kronologinya

24 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

2 bulan lalu

Bogor dan Bekasi Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

2 bulan lalu

Pemkab Bogor Luncurkan Program KAMI Mendengar, Ruang Dialog Pemerintah dan Anak Sekolah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal