Tak Pakai Masker, Warga Bogor Dihukum Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

Antara
Warga yang tidak mengenakan masker dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. (Foto: Antara)

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni pushup.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Aturan denda senilai Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada Pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Video Pasangan Remaja Sesama Jenis Berbuat Mesum di Leuwiliang Bogor

19 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

24 hari lalu

Partai Perindo Fasilitasi 80 Pelaku UMK Bogor Dapat Sertifikat Halal

28 hari lalu

Laga Sepak Bola Antarkampung di Tenjo Bogor Ricuh, Petugas Sempat Kewalahan Melerai

31 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal