Tak Terima Ditegur, Satpam dan Calo Angkot Keroyok Polisi di Garut hingga Babak Belur

fani ferdiansyah
Para tersangka pelaku pengeroyokan anggota polisi Bripka Dinar Ali Hidayat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Para tersangka saat ini telah dititip di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. Polisi, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, akan memproses cepat kasus ini agar penanganan para tersangka bisa di lanjut ke tingkat pengadilan. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan Prajurit TNI dan Istri di Gegerkalong Hilir Bandung

57 tahun lalu

Kasus Pengeroyokan Memanas, Guru dan Siswa SMK Tanjab Timur Saling Lapor! 

57 tahun lalu

Mediasi Kasus Siswa Keroyok Guru di Tanjab Timur Jambi Buntu, Ini Tuntutan Siswa

57 tahun lalu

7 Fakta Mahasiswa Tidur di Masjid Sibolga Tewas Dikeroyok 5 Pria, Nomor 6 Brutal!

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pria di Tapanuli Tengah gegara Isu Santet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal