Tekan Mobilitas Warga, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan

Agus Warsudi
Gapura Kabupaten Bandung di Soreang. (Foto: istimewa)

AKP Rislam menyatakan, jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut itu menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Ganjil genap di Kabupaten Bandung bakal diterapkan mulai Kamis 12 Agustus 2021. 

Maka, sesuai tanggal pada hari pertama penerapan aturan itu, ujar AKP Rislam, kendaraan yang boleh melintas di tiga ruas jalan adalah yang memiliki angka pelat nomor terakhir genap.

"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berpelat nomor genap. Jadi yang dilihat itu angka terakhir," ujarnya.

Apabila ada kendaraan yang melintas dengan plat nomor bukan genap, petugas di lokasi akan memutarbalikkan kendaraan tersebut. 

Untuk itu, dia berharap sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir bakal dipahami oleh masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar kabupaten.

"Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kabupaten Bandung ini, kita mengatur mengendalikan mobilitas, di ruas-ruas jalan tertentu," tutur Kasatlantas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
24 hari lalu

Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari

29 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya! 

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Tembok Beton di Baleendah Bandung, 2 Orang Tewas

1 bulan lalu

Hari Tani Nasional, Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani

1 bulan lalu

Mulai Tahun Depan, 7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Direncanakan Jadi Penuh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal