Terbongkar, Solar Bersubsidi Dijual Komersial di Sukabumi, 4 Orang Ditangkap

Dharmawan Hadi
Kapolres Suklabumi AKBP Dedy Darmawansyah meninjau langsung barang bukti solar bersubsidi yang berhasil diamankan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Saat ini, lanjut Dedy, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi sedang mendalami dan mengembangkan bagaimana para tersangka ini dapat memperoleh surat rekomendasi dari UPTD untuk bisa mengambil BBM solar bersubsidi tersebut. 

"Dan untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," ucap Dedy. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Demi Solar, Nelayan Pantura Indramayu Harus Antre Berjam-jam di SPBU

23 jam lalu

AKBP Benny Cahyadi Resmi Jadi Kapolres Sukabumi, Disambut Pedang Pora

2 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,1 Guncang Sukabumi, Dirasakan Kuat di Pelabuhan Ratu

5 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

9 hari lalu

Kebakaran Tragis di Sukabumi, 3 Anak Tewas Mengenaskan Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal