Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi Unsika Karawang Divonis 5 Tahun Penjara

Nilakusuma
Terdakwa korupsi pembangunan kampus Unsika Karawang, Dedi, divonis 5 tahun penjara. (Foto: Istimewa)


Cakra mengatakan, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.

"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp6,2 miliar," ujarnya.

Tidak hanya Dedi, JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua pokja. Kasto masih proses pemeriksaan di Kejari Karawang. 

"Tersangka T ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya," katanya.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Indramayu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Air Terjun Buatan Bojongsari, 10 Orang Diperiksa

57 tahun lalu

4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Unsika Unjuk Rasa, Desak Rektor Lakukan Perubahan

57 tahun lalu

Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal