Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi Unsika Karawang Divonis 5 Tahun Penjara

Nilakusuma
Terdakwa korupsi pembangunan kampus Unsika Karawang, Dedi, divonis 5 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Dedi, terdakwa perkara korupsi pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp70 juta. 

Selain Dedi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), satu orang lagi, Kasto yang menjadi Ketua Pokja Lelang, sudah menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto membenarkan terdakwa Dedi sudah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp70 juta ke kas negara. "Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi," kata Cakra diruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

Menurut Cakra, Dedi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kamu masih ada waktu untuk pikir-pikir," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Indramayu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Air Terjun Buatan Bojongsari, 10 Orang Diperiksa

57 tahun lalu

4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Unsika Unjuk Rasa, Desak Rektor Lakukan Perubahan

57 tahun lalu

Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal