Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (24/9/2022).


Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. 

Ade Yasin sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan auditor BPK Jabar. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPP Beri Tanggapan Jelang Sidang Vonis Bupati Bogor Ade Yasin

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal