Terekam CCTV Maling Nekat Curi Motor di Lapas Sukamiskin, Langsung Dilumpuhkan Sipir

Agus Warsudi
Tangkapan layar maling motor di Lapas Sukamiskin saat ditangkap para petugas sipir. (Foto: Ist)

Dari delapan kasus itu, delapan tersangka ditangkap yakni RS alias Indri, AS alias Adam, SG alias Wayang alias Unyil, Emil, Chandra, Asep, AC, dan FH.

"Dari tangan para tersangka, kami menyita 20 motor hasil curian berbagai merek dan alat untuk melakukan pencurian, termasuk pistol revolver mainan yang digunakan pelaku untuk menakuti korban," ujar Kombes Budi.

"Warga yang kehilangan motor silakan datang ke Polrestabes Bandung dan ambil, gratis. Syaratnya bawa surat-surat bukti kepemilikan," tuturnya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Pesepeda Tewas Tertabrak Truk

57 tahun lalu

Viral Garasi di Trotoar Jalan Ambon Bandung Dibongkar, Ini Penjelasan Ketua RW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal