Terjerat Ekonomi, Ketua RT di Bandung Bunuh Tetangga dan Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Saufat Endrawan
Ucok, Ketua RT di Bandung yang membunuh warganya lantaran ingin menguasai harta. (Foto: iNews/Saufat Endrawan)

Pelaku sempat melarikan diri selama enam hari. Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat di antaranya Ranca Buaya dan Pengalengan. Penangkapan pelaku terjadi di Pengalengan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya handphone dan sisa uang curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 jo 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana.

"Kita lapis juga dengan pasal berencana, ancamannya seumur hidup," kata Hendra.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 1 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

20 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

21 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 17 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

22 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 16 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

23 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 15 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal