Pelaku sempat melarikan diri selama enam hari. Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat di antaranya Ranca Buaya dan Pengalengan. Penangkapan pelaku terjadi di Pengalengan.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya handphone dan sisa uang curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 jo 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana.
"Kita lapis juga dengan pasal berencana, ancamannya seumur hidup," kata Hendra.