Terpengaruh Miras, 2 Pria di Rancaekek Bandung Keroyok Teman sampai Tewas

Agus Warsudi
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Akibat luka tusuk dan bacok tersebut, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, korban dibawa ke RS Al Islam Bandung. Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.

"Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku I dan Tpada Sabtu 4 September 2021," ujar AKBP Dwi Indra.

Wakapolresta Bandung menuturkan, kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mengeroyok korban lantaran sakit hati dan di bawah pengaruh minuman beralkohol. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Dari kedua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti golok, dan pakaian korban. Sementara satu barang berupa pisau masih dalam pencarian," tutur Wakapolresta Bandung.

Sementara itu, pelaku I mengaku sakit hati lantaran kerap di-bully oleh korban. "Sakit hati ngomongnya gak enak. Malah ngajak berantem. Saya menyesal," kata I.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Pasaman, Tersangka Peragakan 38 Adegan Keji!

1 hari lalu

Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari

3 hari lalu

Bentrokan Konvoi Perguruan Silat dan Warga di Sidoarjo, 1 Pemuda Terluka

7 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya! 

7 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal