Terpengaruh Miras, 2 Pria di Rancaekek Bandung Keroyok Teman sampai Tewas

Agus Warsudi
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Akibat luka tusuk dan bacok tersebut, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, korban dibawa ke RS Al Islam Bandung. Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.

"Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku I dan Tpada Sabtu 4 September 2021," ujar AKBP Dwi Indra.

Wakapolresta Bandung menuturkan, kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mengeroyok korban lantaran sakit hati dan di bawah pengaruh minuman beralkohol. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Dari kedua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti golok, dan pakaian korban. Sementara satu barang berupa pisau masih dalam pencarian," tutur Wakapolresta Bandung.

Sementara itu, pelaku I mengaku sakit hati lantaran kerap di-bully oleh korban. "Sakit hati ngomongnya gak enak. Malah ngajak berantem. Saya menyesal," kata I.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polda Jabar Kerahkan Anjing K-9 Lacak Jejak Pembunuh Satpam Waduk Jatiluhur

21 jam lalu

Ngeri! Sopir Ngantuk, Pikap Boks Tabrak 3 Ruko dan 7 Motor di Cangkuang Bandung

2 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, Dirut PJT II Janji Evaluasi Keamanan

2 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal