Terungkap, 3 Pengedar Narkoba di Bandung Cekoki Merpati Balap dengan Ganja

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti narkoba dan merpati balap yang dicekoki ganja. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 17 tersangka yang ditangkap itu dari pengungkapan 11 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Bandung sejak 20 Sepember hingga 4 Oktober 2022. 

"Dari 11 kasus ini, kami mengamankan barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram (kg). Kemudian, 2,2 ons sabu, 1,9 on tembakau gorilla, dan obat terlarang Triheksifenidil 8.000 butir," ucap Kombes Pol Kusworo.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolresta Bandung, ke-17 tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111, 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman variatif. "Hukuman minimal 4 tahun penjara, 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Bandung, 20 Titik Jalan Terendam

57 tahun lalu

Gedebage Sempat Disergap Banjir, Ini Langkah Pemkot Bandung untuk Penanganan

57 tahun lalu

Heboh, Jenazah Keluar dari Kuburan di TPU Sirnaraga Kota Bandung, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Berpeluang Jadi Bupati Bandung Barat Definitif, Hengki Serahkan Mekanismenya ke DPRD

57 tahun lalu

Bandung Diguyur Hujan Deras, Gedung Sate Kebanjiran, Air Masuk ke Kantor PBJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal