Terungkap Jelas, Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Delis yang Tewas di Gorong-Gorong

Asep Juhariyono
Budi Rahmat pembunuh Delis di Tasikmalaya, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Dia memasukkan Delis ke dalam gorong-gorong berdiameter 40 centimeter itu sedalam dua meter, Kamis, 23 Januari 2020. Usai melakukan aksinya, pelaku bekerja seperti biasa keesokan harinya.

Parahnya, tidak ada penyersalah dari Budi yang telah membunuh Delis. Polisi sudah memeriksa kejiwaan pelaku dan dipastikan normal.

"Penyesalan bisa dikatakan biasa-biasa saja. Tidak ada penyesalan," kata Anom

Barang bukti pembunuhan Delis, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Korban akhirnya ditemukan masih mengenakan baju pramuka dengan sepatu. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.

"Kemungkinan bisa diperberat karena pelaku ayah kandung," kata Anom.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

2 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

8 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

11 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

11 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal