Terungkap! Modus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Tawarkan USG Gratis

Agus Warsudi
Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang saat mendatangi klinik tempat Dokter M Syafril Firdaus membuka praktik. (Foto iNews/Ii Solihin)

BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menangkap Dokter M Syafril Firdaus, dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) atau dokter kandungan yang viral di media sosial karena diduga melecehkan pasien. Sejauh ini sudah ada dua korban yang melaporkan ke polisi.

Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan modus oknum dokter ini melancarkan aksi cabulnya dengan memerdaya korban lewat penawaran layanan USG gratis. Selain itu dia kerap menawarkan layanan-layanan lain kepada pasien untuk menutupi kecurigaan.

"Iya, ada yang ditawari USG gratis atau layanan-layanan lain secara personal sehingga si korban ini tidak terdeteksi di buku resepsionis klinik itu," ujar Kapolres Garut, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, perbuatan pelecehan yang dilakukan oknum dokter ini terjadi selama tahun 2024. Termasuk dengan video yang viral di media sosial.

Dia mengatakan saat ini penyidik Polres Garut masih mendalami apakah korban dalam video tersebut sudah pernah menempuh proses hukum atau belum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

9 jam lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

20 jam lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

22 jam lalu

Viral Guru SD di Balikpapan Babak Belur Dikeroyok Pelajar gegara Tegur Merokok

1 hari lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal