Terungkap! Pembunuh Terapis Spa di Kamar Kos Bekasi Ternyata Suami Siri, Ini Motifnya

iNews TV
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terapis spa di Kota Bekasi. Pelaku merupakan suami siri. (Foto: iNews)

Kini, HA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang Pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Pembunuhan Terapis Spa di Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Lebak Banten

6 bulan lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

2 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

5 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

9 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal