Trauma Buka Medsos, Zikria Dzatil Penghina Risma Kini Suka Baca Alquran

Antara
Zikria Dzatil yang sempat tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pulang ke kampung halamannya di Kota Bogor. (Foto: Antara)

Kasus tersebut dianggap Zikria sebagai pelajaran paling berharga, dan membuatnya jera. Meski begitu, ia tetap diwajibkan melapor setiap dua pekan sekali ke Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2/2020) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.

Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Selain itu, Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Wali Kota Eri Cahyadi Marah Temukan Pungli Stan SWK, Lurah Tambak Wedi Dicopot

2 bulan lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

4 bulan lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

5 bulan lalu

Truk Tambang Nekat Tabrak Petugas Dishub saat Razia di Parung Panjang, Berlanjut Pengejaran

7 bulan lalu

Respons Tegas Wali Kota Surabaya Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal