Tunggu Izin Ditjen Pas, Polda Jabar Belum Jadwalkan Pemeriksaan Habib Bahar

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith. (Foto Sindonews).

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, penyidik sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memanggil Habib Bahar.

Habib Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

4 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

5 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

5 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

6 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal