Tunggu Izin Ditjen Pas, Polda Jabar Belum Jadwalkan Pemeriksaan Habib Bahar

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith. (Foto Sindonews).

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith. Penceramah tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor tersebut, Polda Jabar masih menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi kepada iNews.id, Kamis (29/10/2020).

Terkait lokasi pemeriksaan, Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham. "(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata Kombes Pol CH Patoppoi.

Sementera itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan, pihaknya menolak jika ada pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait kasus ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

4 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

4 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

5 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

6 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal