BANDUNG, iNews.id - Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi yang meminta semua warung makan menuntup usahanya pada siang hari selama Ramadhan, membuat gaduh masyarakat. Terkait polemik itu, MUI Jabar angkat bicara.
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, pernyataan seperti itu bukan kewenangan ulama. Sebab pernyataan itu sudah terkait penegakkan aturan yang merupakan kewenangan pemerintah, bukan ulama. Pernyataan MUI Kabupaten Bekasi soal minta pemilik warung makan tutup tidak tepat dan bikin gaduh.
"Ulama itu mengajak kepada kebaikan, kemaslahatan dengan cara-cara yang santun. Jadi kalaupun ada wacana seperti itu, tidak sesuai pola dakwah yang digariskan MUI. Pernyataan seperti itu merupakan dakwah yang bikin tidak kondusif," kata Ketua MUI Jabar kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Rahmat Syafei menyatakan, menjelang Ramadhan 2022, umat Islam seharusnya dibuat kondusif suasana agar pelaksanaan ibadah khidmat dan penuh berkah.
"Pernyataan itu betul (bikin gaduh). Dari dulu juga saya mengimbau untuk tidak melakukan hal seperti itu (sweeping rumah makan saat Ramadhan). Kalau amar maruf nahi mungkar itu betul, tapi kalau melaksanakan razia atau sweeping itu bukan kewenangannya MUI," ujar Rahmat Syafei.