Ulama Bekasi Minta Warung Tutup pada Siang Hari Selama Ramadhan, Ini Kata MUI Jabar

Agus Warsudi
Ketum MUI Jabar Rachmat Syafei. (Foto: Dok)

MUI di seluruh kota dan kabupaten se-Jabar, tutur dia, diimbau tidak mengeluarkan pernyataan dan atau tindakan merazia dan menutup warung makan selama Ramadhan.

MUI Jabar segera membuat imbauan agar pernyataan seperti yang dilontarkan MUI Kabupaten Bekasi tidak terjadi lagi di daerah lain. "Banyak hal yang sudah offside. MUI itu tidak turun ke jalan, tidak seperti itu," tutur Ketua MUI Jabar. 

Diketahui, Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal mengatakan, pemilik warung makan di Kabupaten Bekasi sebaiknya menutup tempat usaha mereka pada siang hari selama Ramadan 2022. Penutupan tempat usaha warung makan pada siang hari menghormati umat Islam yang tengah berpuasa. 

KH Muhiddin Kamal juga meminta pengusaha tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. "Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," kata Sekretaris MUI Kabupaten Muhiddin di Cikarang seperti dilansir Antara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejarah Puasa Ramadhan dan Awal Disyariatkannya bagi Umat Islam

57 tahun lalu

Arti Ramadhan dan Kewajiban Menjalankan Ibadah Puasa bagi Muslim

57 tahun lalu

Awal 1 Ramadhan 1443 H, Wapres Sebut Kemungkinan Tidak Ada Perbedaan

57 tahun lalu

Kalender Puasa 2022, 1 Ramadhan 1443 Jatuh pada Tanggal Berapa?

57 tahun lalu

Hati-Hati Bulan Ramadhan Kolesterol Naik, Ini Makanan yang harus Dihindari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal