Undangan RDP Ditolak KPU, Komisi I DPRD Majalengka Kesal

Inin nastain
Dasim (tengah) bersama para anggota Komisi I DPRD Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain) 

MAJALENGKA, iNews.id - DPRD Kabupaten Majalengka dibuat kesal oleh sikap KPU Kabupaten Majalengka. Kekesalan terjadi setelah KPU menolak undangan Komisi I DPRD Majalengka dengan alasan tidak memiliki wewenang untuk mengundang, guna rapat dengar pendapat (RDP).

Pimpinan RDP Dasim menjelaskan, pemanggilan KPU itu sebagai tindak lanjut dari adanya aspirasi kelompok masyarakat terkait kekisruhan rekrutmen PPS beberapa waktu lalu.

"Kami mengundang KPU, Bawaslu dalam RDP untuk merespons kisruh rekrutmen PPS kemarin. Namun hari ini yang datang hanya dari Bawaslu aja," kata Dasim, Rabu (8/2/2023).

Diakuinya, ketidakhadiran KPU memang disertai alasan, yang disampaikan lewat surat. Namun, alasan yang disampaikan itu justru menyulut emosi dari Komisi I DPRD Majalengka.

"Secara garis besar, alasan tidak hadir karena menganggap kami tidak punya wewenang untuk mengundang KPU, sebagai lembaga vertikal. Harus diperhatikan, kami bekerja sesuai Tatib, dan mitra kami di komisi salah satunya KPU. Sebelumnya, kami juga pernah mengundang BPN, dan mereka hadir," kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pemilu 2024, Kejari Cimahi Waspadai Hoaks yang Berujung Masalah Hukum

57 tahun lalu

Kapolres Sleman Dirujak DPR soal Kasus Hogi jadi Tersangka usai Kejar Jambret

57 tahun lalu

Akses Rumah Warga Terblokir, DPRD Badung Dorong Realisasi Hasil RDP di Provinsi

57 tahun lalu

Viral Video Manipulasi Data KK Ganda di Majalengka, KPU Pastikan Itu Hoaks

57 tahun lalu

KPU Majalengka Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Media, Ajak Wartawan Lawan Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal