Ungkap Kasus Penipuan WO Pandamanda, Istri Pemilik Diperiksa sebagai Saksi

Iyung Rizky
Anwar pemilik Pandamanda, pelaku penipuan di Depok, Rabu (5/2/2020) (Foto:iNews/Iyung Rizky)

"Menutupi biaya klien sebelumnya dengan menutup pendaftar berikutnya," kata Azis.

Polisi masih menghitung total kerugian yang dialami korban. Menurutnya, semua uang dari pelanggan sudah habis digunakan oleh Anwar.

"Aset yang dimiliki sudah tidak ada. Uang sudah digunakan kepeluan lain selain pernikahan. Untuk operasional kantor, beli rumah dan sebagaiya," ucap Azis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 September, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

13 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

14 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal