Usai Bebas Dapat Asimilasi, Napi di Bandung Kembali Berulah Jambret Handphone

Antara
Ilustrasi ditangkap polisi (Foto Ist)

"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," kata Ulung.

Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih. ‎Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4/2020) di Jalan Ibrahim Adjie.

"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak kakinya," kata Ulung.

Akibatnya, Adrian dan Effendi kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan Adrian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal