Usai Nyoblos, Mantan Kades Lemahsubur Ditangkap di Kolong Ranjang

Nilakusuma
Terpidana perkara pemalsuan surat kematian, Adang Rosman dengan tangan terborgol langsung diamankan di kantor Kejari Karawang. Dia sempat buron selama dua tahun pascaputusan majelis hakim. Foto : Inews.Id/Nilakusuma

"Ternyata dia sudah melakukan pencoblosan saat itu, namun tidak keluar melalui pintu keluar malah lewat belakang," ucapnya.

Tidak kehilangan akal, tim kejaksaan segera mengejar Adang yang menghilang di tengah banyaknya pemilih. Tim kejaksaan pun mendatangi rumah Adang dan berhasil menemukannya sedang sembunyi di kolong ranjang.

"Keluarganya sempat menutupi keberadaan dia, namun ketika kami melakukan penggeledahan dia sedang sembunyi di kolong ranjang,“katanya.

Menurut Rohayati, perkara terpidana Adang Rosman ini bermula ketika masih menjabat Kepala Desa Lemahsubur tahun 2008. Adang Rosman membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris.

"Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas 9 hektare itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp100 miliar," pungkasnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Satgas Covid-19 Pastikan TPS Sudah Disterilisasi, Pemilih Diimbau Partisipasi di Pilbup Karawang

24 jam lalu

Puluhan Warga Karawang Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Gas Kaustik Soda

4 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Pasar Cikampek Berlanjut hingga Polsek

15 hari lalu

Kantor BPN Karawang Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dialihkan ke Lokasi Lain

16 hari lalu

Kronologi Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Digunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal