Ustaz Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Infografis Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum ustaz pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dengan penjara seumur hidupVonis dibacakan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Mejlis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi kepada para keluarga korban dengan nilai yang berbeda-beda.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman kebiri dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu tahun.

Selain itu JPU juga menuntut penyebaran identitas, dan membekukan yayasan serta pesantren Herry Wiryawan.

Kemudian pengasuh Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta. 

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terperdaya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

22 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

28 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

2 bulan lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal