BANDUNG, iNews.id - Video bangunan di atas trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, viral di media sosial. Bangunan tersebut diduga mengalihfungsikan trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki menjadi garasi untuk parkir kendaraan.
Bangunan bercat putih itu dinilai menutup fasilitas umum sekaligus mengganggu saluran air di kawasan tersebut. Setelah laporan warga dan video viral menyebar, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP turun tangan. Petugas kemudian menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar tersebut.
Pembongkaran dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada Minggu (14/6/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Petugas membongkar bangunan yang selama ini berada di jalur pedestrian. Langkah tersebut diambil setelah keberadaan bangunan menuai perhatian publik dan dinilai tidak sesuai peruntukan fasilitas umum.
Ketua RW 06 Kelurahan Citarum sekaligus pemilik bangunan, Anne Rahadi, kemudian memberikan klarifikasi terkait keberadaan garasi tersebut. Dia membantah bangunan tersebut merupakan garasi pribadi.