Viral Resmob Polda Jabar Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta di Karawang

Agus Warsudi
Tim resmob Polda Jabar menangkap tiga komplotan pencuri rel kereta api di Karawang. (Foto: MPI)

Selain itu, tutur dia, para pelaku juga melanggar Pasal 181 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat 1 UU Perkeretaapian berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tuturnya.

Ayep menegaskan, PT KAI akan menindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku yang melakukan pencurian material sarana prasarana kereta api.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucap Ayep.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dramatis Penangkapan Bang Jago Palak Sopir Truk di Deliserdang Diwarnai Tembakan

4 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

6 hari lalu

Viral Wanita Protes Pasien Diduga Tak Ditangani RSUD Rantauprapat, Alasan Rumah Sakit Penuh

6 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

9 hari lalu

Pria di Banyuwangi Diduga Bakar Al Quran, Aksinya Direkam dan Diunggah ke Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal