Viral Video Mesum di Kuningan, Pemerannya Diduga Ibu dan Anak Kandung

Miftahudin
Ruangan Kantor Unit PPA Polres Kuningan yang menangani kasus dugaan inses persetubuhan ibu dan anak kandung. (Foto: iNews/Miftahudin)

"Kami dalami apa benar itu ibu dan anak. Kami sudah amankan keduanya sekarang masih dimintai keterangan," katanya.

Selain itu polisi juga menyelidiki perekam video karena berada dalam satu ruangan saat keduanya bersetubuh di atas kasur.

"Kami dalami siapa yang rekam dan motif menyebarkannya," ujar Putu Ika Prabawa.

Hasil pemeriksaan sementara, sang ibu telah mengakui melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Jika terbukti tindak melakukan tindak pidana, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi. Keduanya kami kenakan Pasal 34 KUHP," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Area Kebakaran TPA Ciniru Meluas Lebih dari 90 Persen, Pemkab Minta Bantuan Pemprov

5 hari lalu

Sepekan Kebakaran TPA Ciniru Kuningan Belum Padam, Petugas Kelelahan hingga Dilarikan ke RS

9 hari lalu

Hari ke-3 Kebakaran TPA Ciniru Kuningan, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Tengah Asap Tebal

13 hari lalu

Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

13 hari lalu

Kuningan Geger! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal