Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, Hakim Cabut Hak Politik Selama 5 Tahun 

Agung Bakti Sarasa
Terdakwa kasus dugaan suap pegawai BPK Jabar, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (kiri) saat duduk di kursi pesakitan PN Bandung. Ade Yasin divonis hakim 4 tahun dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Bupati BogorNon-aktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022). Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (24/9/2022).

Majelis Hakim PN Bandung menilai Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

1 bulan lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

2 bulan lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Bupati Bogor Terima Tanda Kehormatan dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara

3 bulan lalu

Bupati Bogor Kunjungi Pembibitan Ikan Koi Milik Warga, Dorong Kualitas Berdaya Saing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal