Wacana Penghapusan PeduliLindungi di Angkutan KA, Daop 2 Bandung Tunggu Instruksi Kemenhub

Ervan David
Calon penumpang kereta api membeli tiket. Mereka wajib menujukkan NIK untuk mengetahui telah divaksin atau belum. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewacanakan menghapus kebijakan penggunaan sistem PeduliLindungi bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan kereta api (KA) pada awal Oktober ini. Terkait wacana itu, PT KAI Daop 2 Bandung masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Karena itu, sampai saat ini, PT KAI Daop 2 Bandung masih menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang KA perjalanan jarak jauh dan lokal. Mereka wajib menunjukkan bukti telah divaksin.

"PeduliLindungi telah terintergrasi dengan sistem boarding PT KAI. Jika dihapus, akan mengubah sistem perjalanan menggunakan kereta api," kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuwardojo.

Kuswardojo menyatakan, selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Daop 2 Bandung juga mewajibkan calon penumpang membawa bukti fisik sertifikat telah divaksin.

"Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi telah diterapakan oleh PT KAI sebagai salah satu syarat utama melakukan perjalanan sejak 23 Juli lalu," ujar Kuswardojo. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

24 hari lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

24 hari lalu

Pelintasan Jorongan dan Malasan Ditutup Terkait Perbaikan Jalur Kereta Api, Catat Jadwalnya

26 hari lalu

HUT ke-81 RI, Petugas Daop 2 Bandung Adu Kekuatan Lomba Tarik Lokomotif 80 Ton

1 bulan lalu

Truk Ringsek Ditabrak KA Putri Deli di Serdang Bedagai, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal